Rabu, 12 Januari 2011

ARTIKEL KEAMANAN JARINGAN

TUGAS INDIVIDU
ARTIKEL
KEAMANAN JARINGAN WIRELESS




Disusun oleh:

UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
TAHUN 2010

KEAMANAN JARINGAN WIRELESS
Nama                  :
NPM                   : 100 44 11366
Mata kuliah        : Bahasa Indonesia.
Dosen                 : Kartini Mustika Spd, Mpd.

Abtrak : Penggunaan jaringan Internet yang kian marak dewasa ini telah mendorong pertumbuhan teknologi koneksi jaringan Internet itu sendiri, sehingga kemudian lahirlah suatu teknologi jaringan nirkabel (Wireless Network), yang sangat memudahkan penggunanya dalam mengakses Internet. Namun begitu ada beberapa hal yang harus diperhatikan  perhatian utama pada komunikasi wireless adalah pencurian peralatan, hacker jahat, kode jahat, pencurian dan spionase asing. Agar dalam penggunaan jaringan nirkabel ini dapat berjalan dengan aman. Jadi untuk menambah keamanan jaringan wireless anda , sekiranya artikel dibawah ini dapat membantu anda. Semoga bermanfaat.

Kata  kunci :jaringan  wireless,













1 Teknologi Wireless
Teknologi wireless, memungkinkan satu atau lebih peralatan untuk berkomunikasi tanpa koneksi fisik, yaitu tanpa membutuhkan jaringan atau peralatan kabel. Teknologi wireless menggunakan transmisi frekwensi radio sebagai alat untuk mengirimkan data, sedangkan teknologi kabel menggunakan kabel. Teknologi wireless berkisar dari sistem komplek seperti Wireless Local Area Network (WLAN) dan telepon selular hingga peralatan sederhana seperti headphone wireless, microphone wireless dan peralatan lain yang tidak memproses atau menyimpan informasi. Disini juga termasuk peralatan infra merah seperti remote control, keyboard dan mouse komputer wireless, dan headset stereo hi-fi wireless, semuanya membutuhkan garis pandang langsung antara transmitter dan receiver untuk membuat hubungan.

1.1                    Jaringan Wireless
Jaringan Wireless berfungsi sebagai mekanisme pembawa antara peralatan atau antar peralatan dan jaringan kabel tradisional (jaringan perusahaan dan internet). Jaringan wireless banyak jenisnya tapi biasanya digolongkan ke dalam tiga kelompok berdasarkan jangkauannya: Wireless Wide Area Network (WWAN), WLAN, dan Wireless Personal Area Network (WPAN). WWAN meliputi teknologi dengan daerah jangkauan luas seperti selular 2G, Cellular Digital Packet Data (CDPD), Global System for Mobile Communications (GSM), dan Mobitex. WLAN, mewakili local area network wireless, termasuk diantaranya adalah 802.11, HiperLAN, dan beberapa lainnya. WPAN, mewakili teknologi personal area network wireless seperti Bluetooth dan infra merah.

Semua teknologi ini disebut “tetherless” dimana mereka menerima dan mengirim informasi menggunakan gelombang electromagnet (EM). Teknologi wireless menggunakan panjang gelombang berkisar dari frekwensi radio (RF) hingga inframerah. Frekwensi pada RF mencakup bagian penting dari spectrum radiasi EM, yang berkisar dari 9 kilohertz (kHz), frekwensi terendah yang dialokasikan untuk komunikasi wireless, hingga ribuan gigahertz (GHz). Karena frekwensi bertambah diluar spectrum RF, energi EM bergerak ke IR dan kemudian ke spectrum yang tampak.

1.2 Kemunculan Teknologi Wireless
Mulanya, peralatan handheld mempunyai kegunaan yang terbatas karena ukurannya dan kebutuhan daya. Tapi, teknologi berkembang, dan peralatan handheld menjadi lebih kaya akan fitur dan mudah dibawa. Yang lebih penting, berbagai peralatan wireless dan teknologi yang mengikutinya sudah muncul. Telepon mobil, sebagai contoh, telah meningkat kegunaannya yang sekarang memungkinkannya berfungsi sebagai PDA selain telepon. Smart phone adalah gabungan teknologi telepon mobil dan PDA yang menyediakan layanan suara normal dan email, penulisan pesan teks, paging, akses web dan pengenalan suara. Generasi berikutnya dari telepon mobil, menggabungkan kemampuan PDA, IR, Internet wireless, email dan global positioning system (GPS). Pembuat juga menggabungkan standar, dengan tujuan untuk menyediakan peralatan yang mampu mengirimkan banyak layanan.

Perkembangan lain yang akan segera tersedia adalah sistem global untuk teknologi yang berdasar komunikasi bergerak (berdasar GSM) seperti General Packet Radio Service (GPRS), Local Multipoint Distribution Service (LMDS), Enhanced Data GSM Environment (EDGE), dan Universal Mobile Telecommunications Service (UMTS). Teknologi-teknologi ini akan menyediakan laju transmisi data yang tinggi dan kemampuan jaringan yang lebih besar. Tapi, masingmasing perkembangan baru akan menghadirkan resiko keamanannya sendiri,dan badan pemerintah harus memikirkan resiko ini untuk memastikan bahwa asset yang penting tetap terjaga.

1.3 Ancaman Keamanan dan Penurunan Resiko Wireless
Ada sembilan kategori ancaman keamanan yang berkisar dari kesalahan dan penghilangan ancaman hingga privasi pribadi. Semuanya ini mewakili potensi ancaman dalam jaringan wireless juga. Tapi, perhatian utama pada komunikasi wireless adalah pencurian peralatan, hacker jahat, kode jahat, pencurian dan spionase industri dan asing. Pencurian bisa terjadi pada peralatan wireless karena mudah dibawa. Pengguna system yang berhak dan tidak berhak bisa melakukan penggelapan dan pencurian, pengguna yang berhak lebih mungkin untuk melakukan hal itu.

Karena pengguna sistem bisa tahu resources apa yang dipunyai oleh suatu sistem dan kelemahan keamanan sistem, lebih mudah bagi mereka untuk melakukan penggelapan dan pencurian.

Hacker jahat, kadang-kadang disebut cracker, adalah orang-orang yang masuk ke sistem tanpa hak, biasanya untuk kepusan pribadi atau untuk melakukan kejahatan. Hacker jahat biasanya orang-orang dari luar organisasi (meskipun dalam organisasi dapa menjadi ancaman juga). Hacker semacam ini bisa mendapat akses ke access point jaringan wireless dengan menguping pada komunikasi peralatan wireless. Kode jahat meliputi virus, worm, Kuda Trojan, logic bombs, atau software lain yang tidak diinginkan yang dirancang untuk merusak file atau melemahkan sistem. Pencurian pelayanan terjadi ketika pengguna tidak berhak mendapatkan akses ke jaringan dan memakai sumber daya jaringan. Spionase asing dan industri meliputi pengumpulan data rahasia perusahaan atau intelijen informasi pemerintah yang dilakukan dengan menguping. Pada jaringan wireless, ancaman spionase dengan menguping dapat terjadi pada transmisi radio. Serangan yang dihasilkan dari ancaman ini, jika berhasil, menempatkan sistem perusahaan, dan datanya beresiko. Memastikan kerahasiaan, integritas, keaslian, dan ketersediaan adalah tujuan utama dari kebijakan keamanan semua pemerintah.

2 Keamanan WLAN 802.11
Spesifikasi IEEE 802.11 menunjukkan beberapa layanan yang menyediakan lingkungan operasi yang aman. Layanan keamanan disediakan sebagian besar oleh protocol Wired Equivalent Privacy (WEP) untuk melindungi link level data selama transmisi wireless antara klien dan access point. WEP tidak menyediakan keamanan end-to-end, tapi hanya untuk bagian wireless dari koneksi seperti ditunjukkan pada gambar 1.




Gambar 1. Keamanan WLAN 802.11 pada Jaringan yang umum

2.1 Fitur Keamanan WLAN 802.11
Tiga layanan kemanan dasar yang ditentukan oleh IEEE untuk lingkungan WLAN adalah sebagai berikut :
Otentifikasi. Tujuan utama dari WEP adalah untuk menyediakan layanan keamanan untuk memastikan identitas lokasi klien yang berkomunikasi. Ini menyediakan kontrol bagi jaringan dengan menolak akses ke stasion klien yang tidak dapat memberika otentifikasi secara benar. Layanan ini menangani pertanyaan,”Apakah hanya orang-orang yang berhak yang diijinkan untuk mendaptkan akses ke jaringan saya ?”
Kerahasiaan. Kerahasiaan, atau privasi, adalah tujuan kedua WEP. Ini dibuat untuk menyediakan “privasi yang diperoleh pada jaringan kabel.” Maksudnya adalah untuk mencegah bocornya informasi dengan cara menguping (serangan pasif). Layanan ini, secara umum, menangani pertanyaan,”Apakah hanya orang-orang yang berhak yang diijinkan melihat data saya ?”
Integritas. Tujuan lain dari WEP adalah layanan keamanan yang dibuat untuk memastikan bahwa pesan tidak dirubah sewaktu pengiriman antara klien wireless dan access point dalam serangan aktif. Layanan ini menangani pertanyaan,”Apakah data yang datang ke atau keluat jaringan dapat dipercaya ?Apakah data ini telah dirusak ?” Penting untuk dicatat bahwa standar tidak menangani layanan keamanan lain seperti audit, otorisasi, dan pengakuan.

2.1.1 Otentifikasi
Spesifikasi IEEE 802.11 menentukan dua cara untuk memvalidasi pengguna wireless yang mencoba untuk mendapatkan akses ke jaringan kabel: otentifikasi open-system dan otentifikasi shared-key. Otentifikasi shared-key didasarkan pada kriptografi, dan yang lainnya tidak. Teknik otentifikasi open-system bukan benar-benar otentifikasi; access point menerima stasion bergerak tanpa memverifikasi identitas stasion. Harus juga dicatat bahwa otentifikasi hanya satu arah yaitu hanya stasion bergerak yang di otentifikasi. Stasion bergerak harus percaya bahwa dia sedang berkomunikasi dengan AP nyata. Sistem klasifikasi (taksonomi) teknik ini untuk 802.11 digambarkan pada gambar 2.
Gambar 2. Taksonomi Teknik Otentifikasi 802.11

Dengan otentifikasi open system, klien diotentifikasi jika dia merespon dengan alamat MAC selama keduanya bertukar pesan dengan access point. Selama pertukaran, klien tidak divalidasi tapi hanya merespon dengan kolom yang benar pada saat pertukaran pesan. Nyatanya, tanpa validasi kriptografis, otentifikasi open-system sangat rentan terhadap serangan dan mengundang akses yang tidak berhak. Otentifikasi open-system adalah satu-satunya bentuk otentifikasi yang dibutuhkan oleh spesifikasi 802.11. Otentifikasi shared-key adalah teknik kriptografis untuk otentifikasi. Ini adalah skema “challenge-response” sederhana berdasarkan pada apakah klien mempunyai pengetahuan tentang rahasia shared. Pada skema ini, seperti digambarkan pada gambar 3, teguran acak dihasilkan oleh access point dan dikirimkan ke klien wireless.

Klien, dengan menggunakan kunci kriptografis yang di shared dengan AP, mengenkrip teguran ini (atau disebut “nonce” dalam bahasa keamanan) dan mengembalikan hasilnya ke AP. AP mendekrip hasil yang dikirimkan oleh klien dan memungkinkan akses hanya jika nilai yang didekrip sama dengan teguran acak yan dikirimkan. Algoritma yang digunakan dalam perhitungan kriptografi dan untuk pembuatan teks teguran 128 bit adalah RC4 stream chipher yang dibuat oleh Ron Rivest dari MIT. Harus dicatat bahwa metoda otentifikasi yang dijelaskan diatas adalah teknik kriptografi yang belul sempurna, dan ini tidak menyediakan otentifikasi dua arah. Yaitu, klien tidak mengotentifikasi AP, dan karena itu tidak ada keyakinan bahwa klien sedang berkomunikasi dengan AP dan jaringan wireless yang sah. Juga penting dicatat bahwa skema challenge-response sepihak dan sederhana diketahui lemah. Mereka mengalami banyak serangan dari orang-orang yang tidak berpengalaman. Spesifikasi IEEE 802.11 tidak memerlukan otentifikasi shared-key.
Gambar 3. Aliran Pesan Otentifikasi Shared-key

2.1.2 Privasi
Standar 802.11 mendukung privasi (kerahasiaan) melalui penggunaan teknik kriptografis
untuk interface wireless. Teknik kriptografis WEP untuk kerahasiaan juga menggunakan algoritma RC4 symmetric-key, stream chipper untuk membuat urutan data semi acak. “Key stream” ini cukup dengan ditambah modulo 2 (eksklusif OR) ke data yang akan dikirmkan. Melalui teknik WEP, data dapat dilindungi dari pengungkapan selama pengiriman melalui hubungan wireless. WEP diterapkan ke semua data diatas lapisan WLAN 802.11 untuk melindungi lalulintas seperti Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP), Internet Packet Exchange (IPX), dan Hyper Text Transfer Protocol (HTTP).

Seperti ditentukan pada standar 802.11, WEP mendukung hanya ukuran kunci kriptografis 40 bit untuk shared key. Tapi, banyak vendor menawarkan ekstensi WEP yang tidak standar yang mendukung panjang key dari 40 bit hingga 104 bit. Setidaknya satu vendor mendukung ukuran key 128 bit. Kunci WEP 104 bit, misalnya, dengan Initialization Vector (IV) 24 bit menjadi key RC4 128 bit. Secara umum, semuanya sama, kenaikan ukuran key meningkatkan keamanan dari teknik kriptografis. Tapi, selalu dimungkinkan bahwa kekurangan penerapan atau kekurangan rancangan menjadikan key yang panjang menurun keamanannya.

Penelitian telah menunjukkan bahwa ukuran key lebih besar dari 80 bit, membuat pemecahan kode menjadi hal yang tidak mungkin. Untuk key 80 bit, jumlah key yang mungkin-dengan ruang key lebih dari 10- melampaui daya perhitungan. Pada pelaksanaannya, sebagian besar penggunaan WLAN tergantung pada key 40 bit. Lebih lanjut, serangan baru-baru ini telah menunjukkan bahwa pendekatan WEP untuk privasi rentan terhadap serangan tertentu tanpa memandang ukuran key. Tapi, komunitas standar kriptografis dan vendor WLAN telah membuat WEP yang telah ditingkatkan, yang tersedia sebagai penerapan pra standar vendor tertentu. Privasi WEP digambarkan secara konsep pada gambar 4.
Gambar 4. Privasi WEP Menggunakan Algoritma RC4

2.1.3 Integritas
Spesifikasi IEEE 802.11 juga menguraikan alat untuk menyediakan integritas data pada pesan yang dikirmkan antara klien wireless dan access point. Layanan keamanan ini dirancang untuk menolak setiap pesan yang telah dirubah oleh musuh aktif “ditengah”. Tenik ini menggunakan pendekatan Cyclic Redundancy Check terenkripsi sederhana. Seperti digambarkan pada diagram diatas, CRC-32, atau urutan pengecekan frame, dihitung pada masing-masing payload sebelum transmisi. Paket yang dibungkus integritas kemudian dienkripsi menggunakan key stream RC4 untuk menyediakan ciphertext message. Pada bagian penerima, dekripsi dilakukan dan CRC dihitung ulang pada pesan yang diterima. CRC yang dihitung pada bagian penerima dibandingkan dengan yang dihitung pada pesan asli. Jika CRC tidak sama, yaitu, “diterima dengan kesalahan”, ini akan mengindikasikan pelanggaran integritas dan paket akan dibuang.

Seperti dengan layanan privasi, integritas 802.11 rentan terhadap serangan tertentu tanpa memandang ukuran kunci. Kekurangan mendasar dalam skema integritas WEP adalah CRC sederhana bukan mekanisme aman secara kriptografis seperti hash atau kode otentifikasi pesan. Sayangnya, spesifikasi IEEE 802.11 tidak menentukan alat apapun untuk manajemen key (penanganan daur hidup dari key kriptografis dan materi terkait). Oleh karena itu, pembuatan, pendistribusian, penyimpanan, loading, escrowing, pengarsipan, auditing, dan pemusnahan materi itu diserahkan pada WLAN yang dipakai. Manajemen key pada 802.11 diserahkan sebagai latihan bagi pengguna jaringan 802.11. Sebagai hasilnya, banyak kerentanan dapat dimasukkan ke lingkungan WLAN. Kerentanan ini termasuk kunci WEP yang tidak unik, tidak pernah berubah, default pabrik, atau kunci lemah (semua nol, semua satu, berdasarkan pada password yang mudah ditebak, atau polapola lain yang mudah).

Sebagai tambahan, karena manajemen key bukan merupakan bagian dari spesifikasi 802.11 asli, karena distribusi key tidak terselesaikan, maka WLAN yang diamankan dengan WEP tidak terjaga dengan baik. Jika sebuah perusahaan mengetahui kebutuhan untuk sering merubah key dan membuatnya acak, maka ini merupakan tugas berat pada lingkungan WLAN yang besar. Sebagai contoh, kampus besar bisa mempunyai AP sebanyak 15.000. Pembuatan, pendistribusian, loading, dan pengaturan key untuk lingkungan seukuran ini merupakan tantangan yang cukup berat. Sudah disarankan bahwa satu-satunya cara untuk mendistribusikan key pada lingkungan dinamis yang besar adalah dengan mengumumkannya. Tapi, tenet kriptografi dasar adalah bahwa key kriptografis tetap rahasia. Karena itu kita mempunyai dikotomi. Dikotomi ini ada untuk setiap teknologi yang menolak untuk menangani masalah distribusi key.

2.2 Kebutuhan dan Ancaman Keamanan
Seperti dibicarakan diatas, industri WLAN 802.11 atau WiFi sedang berkembang dan
sekarang sedang mendapatkan momentumnya. Semua indikasi ini menunjukkan bahwa
pada tahun-tahun mendatang banyak organisasi akan menggunakan teknologi WLAN
802.11. Banyak organisasi, termasuk toko, rumah sakit, Bandar, dan perusahaan, berencana untuk membelanjakan uangnya pada wireless. Tapi, meskipun sudah sangat berkembang dan sukses, semuanya masih tergantung pada WLAN 802.11. Sudah ada banyak laporan dan paper menggambarkan serangan pada jaringan wireless 802.11 yang menyebabkan organisasi mempunyai resiko keamanan.

Gambar 5 menyediakan taksonomi umum dari serangan keamanan untuk membantu organisasi dan pengguna mengerti beberapa serangan terhadap WLAN.
 
Gambar 5. Taksonomi dari Serangan Keamanan
Serangan keamanan jaringan biasanya dibagi menjadi serangan pasif dan aktif. Dua kelas ini dibagi lagi menjadi beberapa tipe serangan lain. Semua dibicarakan dibawah ini :

·      Serangan Pasif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak mendapatkanakses ke suatu asset dan tidak merubah isinya (misalnya menguping). Seranganpasif dapat berupa menguping atau analisis lalulintas (kadang disebut analisisaliran lalulintas).
Ø Menguping. Penyerang memonitor transmisi isi pesan. Sebuah contoh dariini adalah seseorang mendengarkan transmisi pada LAN antara duaworkstasion atau mencari frekwensi transmisi antara handset wireless danbase station.
Ø Analisis lalulintas. Penyerang, dengan cara yang lebih tak terlihat,mendapatkan intelijen dengan memonitor transmisi mengenai polakomunikasi. Banyak informasi yang dibawa pada aliran pesan antara pihak-pihak yang berkomunikasi.

·       Serangan Aktif. Sebuah serangan dimana pihak yang tidak berhak membuat perubahan pada sebuah pesan, data stream, atau file. Dimungkinkan untuk mendeteksi tipe serangan tapi ini mungkin tidak bisa dicegah. Serangan aktif bisa dalam salah satu bentuk dari empat tipe yang ada: masquerading, replay, perubahan pesan, dan penolakan layanan (DoS).
Ø Masquerading. Penyerang seolah-olah pengguna yang berhak dan karena itu mendapatkan privilege tertentu yang bukan haknya.
Ø Replay. Penyerang memonitor transmisi (serangan pasif) danmengirimkan lagi pesan  sebagai pengguna yang sah.
Ø Perubahan pesan. Penyerang merubah pesan yang sah dengan menghapus, menambah, merubah, atau merubah urutannya.
Ø Penolakan layanan. Penyerang mencegah atau melarang pengguna atau manajemen fasilitas komunikasi.

Resiko yang berhubungan dengan 802.11 hasil dari satu atau lebih serangan-serangan ini. Konsekwensi dari serangan ini termasuk, tapi tidak terbatas pada, kehilangan informasi penting, biaya hokum dan recovery, citra ternoda, kehilangan layanan jaringan.

2.2.1 Kehilangan Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah hak milik dimana informasinya tidak terbuka untuk orang-orang yang tidak berhak, entitas atau proses. Secara umum, ini adalah kebutuhan keamanan fundamental bagi sebagian besar organisasi. Dikarenakan sifat alami teknologi wireless yang membutuhkan radio dan pemancaran, maka kerahasiaan merupakan kebutuhan kebutuhan keamanan yang lebih sulit untuk dipenuhi dalam jaringan wireless. Penjahat tidak perlu masuk kedalam kabel jaringan untuk mengakses sumber daya jaringan. Lebih lagi, tidak dimungkinkan untuk mengontrol jarak dimana transmisi terjadi. Ini membuat penjagaan keamanan fisik tradisional kurang efektif.

Penguping pasif pada komunikasi wireless 802.11 asli bisa menyebabkan resiko yang pada suatu organisasi. Penjahat bisa mendengarkan dan mendapatkan informasi sensitive termasuk informasi rahasia, password dan ID jaringan, dan data konfigurasi. Resiko ini ada karena sinyal 802.11 bisa menyebar keluar batas bangunan atau karena mungkin ada penyusup. Karena jangkauan pancaran 802.11 yang cukup jauh, penjahat dapat mendeteksi transmisi dari tempat parkir atau jalan dekat gedung. Serangan semacam ini, yang dilakukan melalui penggunaan alat penganalisa jaringan wireless atau sniffer, biasanya mudah karena dua alasan: 1. Fitur kerahasiaan teknologi WLAN tidak dimungkinkan, dan 2. karena banyak kerentanan pada keamanan teknologi 802.11, seperti yang dijelaskan diatas, menyebabkan penjahat dapat masuk ke sistem.

Penganalisa paket wireless, seperti AirSnort dan WEP crack, adalah alat yang tersedia di
internet sekarang ini. AirSnort adalah salah satu dari alat pertama yang dibuat untuk mengotomatisasi proses analisa jaringan. Sayangnya, alat ini juga sering digunakan untuk membongkar jaringan wireless. AirSnort dapa mengambil keuntungan dari kekurangan pada algoritma penjadwalan key yang disediakan untuk penerapan RC4, yang membentuk bagian dari standar WEP asli. Untuk melakukan ini, AirSnort membutuhkan hanya sebuah komputer yang dijalankan dengan sistem operasi Linux dan kartu jaringan wireless.

Software secara pasif memonitor transmisi data WLAN dan menghitung kunci enkripsi setelah setidaknya 100 MB paket jaringan telah dikumpulkan. Pada jaringan yang sangat sibuk, pengumpulan data sebanyak ini bisa hanya berlangsung selama tiga atau empat jam, jika volume lalulintas rendah, bisa dibutuhkan waktu berhari-hari. Sebagai contoh, access point data yang sibuk yang mengirimkan 3000 byte pada 11 Mbps akan menghabiskan ruang IV 24 bit setelah sekitar 10 jam. Jika setelah sepuluh jam penyerang menemukan cipher text yang telah menggunakan key stream yang sama, baik integritas maupun kerahasiaan data bisa dengan mudah ditembus. Setelah paket jaringan telah diterima, key fundamental bisa ditebak dalam waktu kurang dari satu detik. Sekali pengguna jahat mengetahui key WEP, orang itu dapt membaca setiap paket yang bergerak di WLAN. Alat penyadapan semacam ini banyak tersedia, penggunaannya mudah, dan kemampuan untuk menghitung key membuaynya penting bagi administrator keamanan untuk menerapkan praktek wireless yang aman.

AirSnort tidak dapat mengambil keuntungan dari algoritma penjadwalan key yang ditingkatkan dari RC4 pada penerapan pre standar. Resiko lain untuk kehilangan kerahasiaan melalui menguping adalah memonitor pancaran. Penjahat dapa memonitor lallulintas, menggunakan sebuah laptop dalam mode  asal pilih, ketika sebuah access point dihubungkan ke sebuah hub bukannya switch.

Hub pada umumnya memancarkan semua lalulintas jaringan ke semua peralatan yang terhubung, yang menyebabkan lalulintas rentan terhadap penyadapan. Switches, dilain pihak, dapat di atur untuk menolak peralatan tertentu yang dihubungkan dari lalulintas pancaran yang memotong dari peralatan khusus lainnya. Misalnya, jika sebuah access point wireless dihubungkan ke hub Ethernet, sebuah peralatan wireless yang memonitor lalulintas pancaran dapat memotong data yang dikirimkan ke klien kabel maupun wireless. Karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan menggunakan switches dari ada hub untuk koneksi ke access point wireless. WLAN juga bisa kelihanga kerahasiaan karena serangan aktif. Sofrware penyadapan seperti digambarkan diatas bisa mendapatkan nama dan password pengguna (juga data lain yang bergerak di jaringan) ketika data itu dikirimkan melalui koneksi wireless.

Penjahat bisa melakukan masquerade sebagai pengguna sah dan mendapatkan akses ke jaringan kabel dari sebuah AP. Ketika sudah berada di jaringan, penyusup dapat menscan jaringan menggunakan peralatan yang yang banyak terdapat di pasaran. Penguping jahat kemudian menggunakan informasi nama pengguna, password,dan alamat IP untuk mendapatkan akses ke sumber daya jaringan dan data perusahaan yang sensitive. Akhirnya, AP jahat akan menimbulkan resiko keamanan. Pengguna jahat atau yang tidak bertanggunjawab dapat memasukkan AP jahat ke kamar mandi, meja ruang pertemuan, atau daerah tersembunyi lain dalam bangunan. AP jahat kemudian digunakan untuk memungkinkan orang-orang tidak berhak untuk medapatkan akses ke jaringan. Selama lokasinya dekat dengan pengguna WLAN, dan diatur sehingga kehadirannya nampak seperti AP sah bagi klien wireless, maka AP jahat akan dapat meyakinkan klien wireless akan keabsahannya dan menyebabkannya mengirimkan lalulintas melalui AP jahat itu. AP jahat dapat memotong lalulintas wireless antara AP sah dan klien wireless. Ini hanya perlu diatur denga sinyal yang lebih kuat dari pada AP yang sudah ada untuk memotong lalulintas klien.

Pengguna jahat dapat juga mendapatkan akses ke jaringan wireless melalui AP yang diatur untuk memungkinkan akses tanpa otorisasi. Juga penting untuk dicatat bahwa access point jahat tidak selalu perlu digunakan oleh pengguna jahat. Pada banyak kasus, AP jahat sering digunakan oelh pengguna yang ingin mendapatkan keuntungan dari teknologi wireless tanpa persetujuan dari departemen IT. Sebagai tambahan, karena AP jahat sering digunakan tanpa sepengetahuan administrator keamanan, mereka sering digunakan tanpa konfigurasi keamanan yang sesuai.

2.2.2 Kehilangan Integritas
Masalah integritas data dalam jaringan wireless mirip dengan di jaringan kabel. Karena organisasi sering menerapkan komunikasi wireless dan kabel tanpa perlindungan kriptografis yang cukup terhadap data, maka integritas sukar untuk dicapai. Seorang hacker dapat membobol integritas data dengan menghapus atau merubah datai dalam sebuah email dari sebuah account pada sistem wireless. Ini dapat menjadi hal yang mengganggu bagi suatu organisasi jika email penting disebarkan ke banyak penerima email. Karena fitur keamanan yang ada pada standar 802.11 tidak menyediakan integritas pesan yang kuat, bentuk lain dari serangan aktif yang membobol integritas sistem sangat dimungkinkan. Seperti dibahas sebelumnya, mekanisme integritas berbasis WEP sebenarnya adalah CRC linear. Serangan dengan merubah pesan dimungkinkan ketika mekanisme pengecekan kriptografis seperti kode otentifikasi pesan dan hash tidak digunakan.

2.2.3 Kehilangan Ketersediaan Jaringan
Penyangkalan ketersediaan jaringan meliputi beberapa bentuk serangan DoS, seperti jamming. Jamming terjadi ketika pengguna jahat mengirimkan sinyal dari peralatan wireless supaya membanjiri sinyal wireless yang sah. Jamming juga bisa disebabkan oleh telepon wireless atau emisi oven microwave. Jamming menghasilkan kekacauan dalam komunikasi karena sinyal wireless sah tidak dapat berkomunikasi dalam jaringan. Pengguna tidak jahat dapat juga menyebabkan DoS. Seorang pengguna bisa secara tidak sengaja memonopoli sinyal jaringan dengan mendownload file yang besar, yang akan secara efektif menolak akses pengguna lain ke jaringan. Sebagai hasilnya, peraturan keamanan perusahaan seharusnya membatasi tipe dan jumlah data yang bisa didownload pengguna pada jaringan wireless.

2.2.4 Resiko Keamanan Lain
Dengan banyaknya peralatan wireless, lebih banyak pengguna mencari cara untuk berhubungan jarak jauh dengan jaringan organisasinya. Salah satu metoda semacam itu adalah penggunaan jaringan pihak ketiga yang tidak bisa dipercaya. Pusat konferensi biasanya menyediakan jaringan wireless bagi pengguna untuk berhubungan ke internet dan juga ke organisasinya saat konferensi berlangsung. Bandara, hotel, dan bahkan warung kopi mulai menggunakan jaringan wireless berbasiskan 802.11 yang dapat diakses umum untuk pelanggannya, bahkan menawarkan kemampuan VPN sebagai  keamanan tambahan. Jaringan umum yang tidak dapat dipercaya ini menimbulkan ada resiko utama : 1. Karena mereka umum, mereka dapat diakses oleh siapapun, bahkan pengguna jahat; 2. mereka berfungsi sebagai jembatan ke jaringan milik pengguna, oleh karena itu memungkinkan setiap orang pada jaringan umum untuk menyerang atau mendapatkan akses ke bridged network.; dan 3. mereka menggunakan antenna high gain untuk meningkatkan penerimaan dan meningkatkan daerah cakupan sehingga memungkinkan pengguna jahat untuk menguping pada sinyal mereka.

Dengan menghubungkan ke jaringan mereka sendiri melalui jaringan yang tidak dapat dipercaya, pengguna bisa membuat kerentanan pada jaringan dan sistem perusahaan mereka kecuali kalau organisasi mereka mengambil langkah untuk melindungi pengguna mereka dan mereka sendiri. Pengguna biasanya harus mengakses sumber daya yang dianggap oleh organisasi mereka sebagai public atau private. Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan untuk melindungi sumber daya publiknya menggunakan protocol keamanan layer aplikasi seperti Transport Layer Security (TLS), the Internet Engineering Task Force membuat versi standar dari Secure Socket Layer (SSL). Tapi, pada sebagian besar perusahaan, ini tidak penting karena informasinya juga sudah diketahui publik. Untuk sumber daya privat, perusahaan seharusnya mempertimbangkan penggunaan VPN untuk mengamankan koneksi mereka karena in akan membantu mencegah penguping dan akses yang tidak berhak ke sumber daya privat.

2.3 Pengurangan Resiko
Badan pemerintah dapat mengurangi resiko terhadap WLAN mereka dengan mengaplikasikan tindakan balasan untuk menangani ancaman dan kerawanan tertentu. Serangan balasan manajemen digabungkan dengan serangan balasan operasional dan teknis dapat secara efektif mengurangi resiko yang berhubungan dengan WLAN. Seharusnya sudah jelas bahwa tidak ada satu cara untuk menyelesaika semua persoalan jika berhubungan denga keamanan. Beberapa perusahaan mungkin dapat atau ingin mentolerir resiko lebih besar dari pada yang lain. Juga, keamanan membutuhka biaya, baik dengan belanja peralatan keamanan, atau dengan pengeluaran biaya operasi. Beberapa perusahaan mau menerima resiko karena mengaplikasikan bermacam-macam serangan balasan melebihi kendala keuangan atau yang lainnya.











DAFTAR PUSTAKA

sijanner@yahoo.com

ARTIKEL ANTARA PENDIDIKAN GRATIS

ANTARA PENDIDIKAN GRATIS
DAN
UNDANG-UNDANG BHP 


Disusun oleh:

Nama            : Iswanto.Hamdah
NIM             : 100 11 44 363

UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
TAHUN 2010
TUGAS INDIVIDU


          Nama            : Iswanto.hamdah
NIM               : 100 44 11 363
Mata kuliah    : Bahasa Indonesia.
Nama dosen   : Kartini Mustika Spd, Mpd.


Abstrak:
Dalam UUD 1945 tanggung jawab pendidikan bangsa, terutama pendidikan dasar (SD dan SMP) adalah menjadi tanggungjawab pemerintah. Pendidikan merupakan kebutuhan primer dan mempunyai peran yang sangat strategis bagi manusia dalam mempertahankan kehidupannya. Untuk menyelenggarakan perubahan perlu disadari permasalahan yang dihadapi pendidikan nasional saat ini. masalah pemerataan pendidikan (equty), dan kualitas pendidikan (quality).  Pendidikan gratis ternyata menjadi komoditi politik dalam berbagai suksesi kepala daerah di Indonesia. Dari beberapa Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan, di antaranya ada dua peraturan yang sangat relevan dengan subsidi pendidikan, yaitu; PP tentang pendidikan formal dan nonformal serta PP tentang pendanaan pendidikan. Karena UU Sisdiknas merekomendasikan adanya Undang-Undang tentang sistem Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Kata kunci
Pemerintah, pendidikan gratis, UUD 1945, udang-undang BHP.

         




Dalam UUD 1945 tanggung jawab pendidikan bangsa, terutama pendidikan dasar (SD dan SMP) adalah menjadi tanggungjawab pemerintah. Hal ini terutama dijelaskan pemerintah dalam pasal ’31 ayat (2) bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Isu kritis muncul dalam pembahasan ini adalah bagaimana komitmen pemerintah menyikapi amanat konstitusi ini, padahal kita tahu bahwa pendidikan dasar belum dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, dan biaya pendidikannya sampai saat ini  sebagian masih ditanggung masyarakat sendiri. Artinya, pendidikan dasar 9 tahun masih belum benar-benar gratis, bahkan masih terkesan tetap mahal bagi kalangan orang miskin.

Pemikiran tentang reformasi pendidikan didasarkan pada penilaian atas kegagalan pendidikan nasional pada masa Orde Baru. Upaya Orde Baru meningkatkan kualitas dan efektivitas pendidikan tentu dilandasi niat baik dan membawa hasil yang spektakuler jika dibanding dengan orde sebelumnya, tetapi kita tidak bisa mendasarkan pada maksud baik semata. Catatan tentang kegagalan yang mengecewakanpun perlu diungkap secara adil yang meliputi:
1) Kegagalan memberikan pendidikan secara merata kepada anak usia sekolah, yang dikenal dengan wajib belajar (wajar 9 tahun);
2) Kegagalan hasil pendidikan membangun kepribadian yang mantap dan bertanggung jawab pada masyarakat dan bangsa, karena tidak mampu memcahkan masalah, lemah berkomunikasi dan dalam bekerja sama;
3) Konflik yang tak terselesaikan tentang kurikulum sebagai alat perubahan; 4) keterbatasan jumlah anggaran pendidikan dalam APBN;
5) Politisasi lembaga pendidikan dikaitkan dengan pemeliharaan dukungan terhadap rezim Orde Baru oleh birokrasi pendidikan, dan sebagainya.
            Reformasi pendidikan sebagai kesempatan yang terbuka setelah tumbangnya rezim Orde Baru dan berfokus pada: 1) Usaha-usaha meningkatkan Anggaran Pendidikan dalam APBN 2001; 2) Perubahan jumlah mata pelajaran di SD, SLTP, dan SMU; 3) Perubahan paradigma pendidikan dari mengajar ke belajar; 3) Perubahan atau perumusan falsafah pendidikan dalam cara pandang atau memposisikan murid sebagai warga belajar yang bermartabat; dan 4) Perubahan atau perumusan fungsi pendidikan untuk mengembangkan potensi kemanusiaan warga belajar untuk menghadapi masa depan yang komplek dan dinamis (berubah).
Perubahan sikap akademisi dan birokrasi yang didukung oleh masyarakat terutama pelaku pendidikan untuk merumuskan gagasan reformasi pendidikan, menyebabkan lahirnya gerak aktif, kreatif, mandiri dan berfikir problem solving baik dalam artificial maupun konsepsional.
            Untuk melakukan reformasi pendidikan tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Formulasi fakta yang menjadi fokus usaha tersebut harus dilihat kaitan dan pengaruhnya pada perilaku kelembagaan, mulai dari manajemen, subyek pendidikan (baik pendidikan maupun peserta didik) sarana dan lingkungan pendidikan serta segala sesuatu yang terkait dengan ketatalaksanaan pendidikan, disinilah perlunya anggaran pendidikan yang memadahi.
            Akibat dari kecilnya anggaran pendidikan salah satu pengaruhnya adalah gagalnya arus murid dalam penyelenggaraan wajib belajar. Wajib belajar adalah upaya melaksanakan UUD pasal 31 bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Dari pasal ini pemerintah memiliki dua mandat dari UUD 1945 yaitu: aspek kualitatif “mencerdaskan bangsa” dan aspek kuantitatif “tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Depdiknas sebagai aktor utama dalam pelaksanaan pendidikan, dianggap berhasil apabila 29 juta anak mendapat pendidikan SLTP. Tetapi angka BPS 2005 menunjukkan bahwa 15 juta anak usia sekolah drop-out pada jenjang SD kelas 3, dan 7 juta drop-out SD kelas 4-6.
            Keadaan ini tentu menghawatirkan untuk masa depan bangsa. Dan penyebab utama dari keadaan ini adalah kemiskinan orang tua. Alasan yang paling popular diucapkan anak jalanan dan orang tua adalah “tidak mempunyai biaya”, yang meliputi iuran SPP atau DP3 uang seragam dan uang beli buku. Penyebab terbesar yang kedua adalah suasana sekolah yang tidak mendorong belajar dengan rasa senang. Anak yang kembali ke sekolah selesai membantu orang tua mendapatkan dirinya ketinggalan pelajaran. Guru yang tradisional, memperlakukan murid yang tertinggal dengan menghukum. Dampaknya, seringkali semangat siswa tidak bertambah lebih baik, mereka justru senang kembali  membantu orangtua atau bermain. Perasaan “takut sekolah” yang diderita anak didukung oleh sikap pembenaran dari orang tua -yang menganggap sekolah cukup asal bisa baca tulis justru menjadi faktor ketiga untuk menambah penyebab utama terjadinya kemiskinan pendidikan.
            Di tengah carut marutnya dunia pendidikan tersebut, issue “pendidikan gratis” ternyata menjadi komoditi politik dalam berbagai suksesi kepala daerah di Indonesia. Jargon politik tersebut menurut Utomo Dananjaya, tampaknya cukup ampuh untuk dijadikan sebagai daya pikat bagi segelintir orang yang berkepintingan untuk mendapat dukungan publik yang memang mayoritas membutuhkan kebijakan tersebut. Seberapa perlukah negeri ini memberlakukan kebijakan ini? Adalah merupakan persoalan yang menarik untuk dikaji.

A. Rasionalisasi
Pendidikan merupakan kebutuhan primer dan mempunyai peran yang sangat strategis bagi manusia dalam mempertahankan kehidupannya, hanya manusia berpendidikanlah yang mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai bentuk perubahan yang senantiasa terjadi setiap saat. Oleh sebab itu, jika terjadi depresiasi terhadap kebutuhan pendidikan, maka sendi-sendi kehidupan umat manusia secara global akan mengalami instabilitas yang secara pasti berpengaruh pula terhadap kebutuhan manusia yang lainnya.
Pendidikan dalam kaitan ini dilakukan manusia sejak manusia berada dalam usia yang sangat dini (dalam kandungan sang ibu). Kemudian terus berproses sampai ia mencapai usia dewasa. Proses pendidikan ini bahkan berlangsung tanpa dibatasi usia, kata Jhon Dewey disebut sebagai long life education. Pada prinsipnya bahwa pendidikan merupakan proses yang berkelanjutan dan tidak mengenal titik akhir, ini artinya bahwa berakhirnya pendidikan berarti berakhir pula kehidupan. Tetapi, jika proses pendidikan tidak berjalan dengan baik, yang terjadi adalah pengingkaran terhadap hakikat hidup manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, upaya untuk memperlancar proses pendidikan merupakan kewajiban, bukan saja menjadi kewajiban bagi pemerintah, melainkan juga bagi semua masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD ’45 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran,” dan pasal 5 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS menegaskan bahwa ”setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, bahkan pada pasal 6 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
Pertanyaan yang perlu disampaikan di sini adalah tanggung jawab siapa pendidikan itu? Jawabannya adalah seperti yang dijelaskan dalam GBHN bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Oleh sebab itu, “pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.” Namun dalam kontek UUD 1945 nampaknya tanggungjawab pendidikan bangsa, terutama pendidikan dasar (SD dan SMP) adalah menjadi tanggungjawab pemerintah. Hal ini terutama dijelaskan pemerintah dalam pasal ’31 ayat (2) bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Isu kritis muncul dalam pembahasan ini adalah bagaimana komitmen pemerintah menyikapi amanat konstitusi ini, padahal kita tahu bahwa pendidikan dasar belum dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, dan biaya pendidikannya sampai saat ini (walaupun ada dana BOS) sebagian masih ditanggung masyarakat sendiri. Artinya, pendidikan dasar 9 tahun masih belum benar-benar gratis, bahkan masih terkesan tetap mahal bagi kalangan orang miskin.
Di Amerika Serikat gerakan wajib belajar  yang dilancarkan pada pertengahan abad XX telah mengalami sukses besar dalam rangka mengentaskan kemiskinan dalam mengejar ketinggalan dari negara-negara maju di Eropa, seperti Inggris, Jerman, dan Perancis. Pada saat yang sama dikatakan bahwa sekitar tiga juta orang telah terdaftar sebagai mahasiswa. Jadi, diperkirakan 44 juta orang atau seperempat total jumlah penduduk Amerika sedang mengenyam pendidikan di sekolah. Dalam situasi maraknya gerakan wajib belajar ini, justru Amerika mampu menekan angka kemiskinan yang fantastik. Padahal pada tahun 1962, sekitar 38 juta penduduk Amerika atau sekitar 21 persennya berada dibawah garis kemiskinan. Sebaliknya, mari kita lihat di negara kita yang sedang menggalakkan gerakan Wajib Belajar  pendidikan dasar 9 tahun sejak tahun 1990, apakah gerakan dimaksud telah berhasil, sehingga mampu menekan angka putus sekolah, kemiskinan, pengangguran dan bahkan mampu meningkatkan income perkapita bangsa Indonesia? Di Amerika, ketika masyarakat sedang demam sekolah, justru income perkapita negara itu menaik. Jadi, tidak ada contoh gerakan wajib belajar, karena mungkin dianggap oleh sebagian kalangan akan menghabiskan uang negara, yang menyebabkan negara jadi bangkrut.

B. Problematika Pendidikan Nasional
            Untuk menyelenggarakan perubahan perlu disadari permasalahan yang dihadapi pendidikan nasional saat ini. Di samping itu dalam menilai dan mengemukakan gagasan perlu mengendalikan diri bahwa upaya meningkatkan kualitas telah selalu diusahakan oleh para pengelola dan penanngungjawab pendidikan sebelumnya. Inilah yang kami sebut sebagai maksud baik atau “political will” dari penanggungjawab pendidikan. Tetapi dipusat kekuasaan dimana rencana pembangunan dikonsep dan anggaran dialokasikan, pendidikan dianggap penting sebagai “human investmen” untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban manusia. Namun sampai ini ide besar tersebut belum menjadi program prioritas.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua,untuk mengantisipasi era global, dunia pendidikan ditutuntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompoten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan dilakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah peserta didik, sedang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Disamping itu, persoalan lain yang menonjol dalam pendidikan nasional kita meliputi; masih rendahnya kesempatan memperoleh pendidikan, masih rendahnya kualitas dan relevensi pendidikan, dan masih lemahnya managemen pendidikan, disamping itu masih belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademis. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi  antar wilayah geografis, yaitu antara perkotaan dan pedesaan, serta antara kawasan timur Indonesia dan kawasan barat Indonesia, dan antar tingkat pendapatan penduduk ataupun antar gender.
 Reformasi pendidikan yang sedang dijalankan di Indonesia menurut Bukhori, sebenarnya mengacu pada keinginan untuk melakukan perubahan-perubahan yang dapat menimbulkan kawasan professional, semangat patriotisme kepada sistem pendidikan, membuat sistem pendidikan memahami proses sosio-kultural yang terjadi dalam masyarakat, dan menyehatkan sistem pendidikan dari kungkungan dan kepentingan birokrasi. Benih-benih reformasi yang muncul atas dukungan masyarakat banyak, antara lain mengikuti keinginan agar biaya sekolah digratiskan. harus diadakan perubahan kurikulum pendidikan secara total supaya menghasilkan lulusan yang berkualitas dan marketable, dan persoalan evaluasi yang hanya berorientasi pada pengukuran intelektual semata.
Dari benih-benih reformasi yang muncul dari keinginan masyarakat ini lanjut Buchori, mengisyaratkan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan selama ini tidak berorientasi pada kebutuhan pasar dan kemauan zaman. Itulah sebabnya, jika sistem pendidikan kita mau maju, maka perlu adanya perubahan-perubahan yang memihak pada kepentingan masyarakat banyak dan mengacu pada reformasi yang mampu mengembalikan otonomi pedadogis kepada sekolah dan guru.
 Dalam persepsi pakar pendidikan yang lain, Soedijarto menyoroti tentang rendahnya kualitas manusia Indonesia dari berbagai segi; segi kemampuan teknis, keampuan professional, kemampuan intelektual (termasuk penguasaan iptek), etos kerja, disiplin, moral, dan kepribadian sebagai manusia modern yang demokratis pada abad 21 masih jauh dari memadai. Hal ini dapat terjadi karena penyelenggaraan pendidikan nasional, baik dari segi manajemen, pembiayaan, proses pembiyaan, sistem evaluasi, seleksi dan promosi, maupun dari segi materi pendidikan yang merupakan ciri esensial suatu sistem pendidikan  yang relevan dengan konstitusional  belum terwujud.

C. Perlunya Kebijakan Sekolah Gratis
Jika dicermati semua persoalan yang muncul dalam bidang pendidikan di negara kita seperti terurai di atas, dapat dibatasi pada dua persolan pokok; yakni masalah pemerataan pendidikan (equty), dan kualitas pendidikan (quality). Pemerataan pendidkan berarti menyangkut persoalan tingkat partisipasi masyarakat untuk mengikuti pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.  Sedangkan kualitas pendidikan berarti mengacu pada bagaimana semua aspek pendidikan ini dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya, mulai dari pelayanan pendidikan, tenaga pengajarnya (guru), kurikulum, fasilitas pendukung, (sarana-prasarananya), sampai pada penerimaan pasar terhadap sumber daya manusia sebagai produk pendidikan (out-pout).
Menurut hemat penulis, karena Indonesia adalah negara dimana kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial seperti yang disebutkan pada pembukaan UUD’45, sebagai tujuan pembangunan nasional, maka langkah awal yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan ini, terutama pendidikan dasar, dapat ditingkatkan dengan cara memberikan kebijakan gratis bagi seluruh warga bangsa. Kebijakan sekolah gratis ini dituangkan dalam bentuk undang-undang dan benar-benar dapat dijalankan di lapangan dengan dukungan semua pihak. Meskipun selama ini program sekolah gratis ini sudah dijalankan di berbagai daerah, seperti di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, namun demikian belum ada laporan yang menyatakan bahwa pendidikan gratis ini sudah ditangani secara sungguh-sungguh dan merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, Aoer mengatakan bahwa “ide pendidikan dasar 9 tahun (6 tahun SD dan 3 tahun SMP) hanya indah diatas kertas, apalagi hanya berisi slogan janji untuk pendidikan gratis” pada saat kita kesulitan dana pembangunan, walaupun sudah meminjam dana dari negara asing.
 Dan banyak orang yang mengklaim bahwa pelaksanaan Wajib Belajar 9 tahun telah mengalami kegagalan, karena tidak ada political will pemerintah yang betul-betul mendukung program ini, terutama dari segi pendanaannya.
Di sisi lain perlu penulis luruskan bahwa sesungguhnya tidak ada pendidikan gratis, yang terjadi adalah biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah atau pihak lain. Sebab, dampak mencuatnya issue pendidikan gratis telah menciptakan apatisme masyarakat untuk memjukan dunia pendidikan. Masyarakat semakin apatis, cuek, kurang peduli, dan sebagainya. Issue pendidikan gratis dikembangkan pemerintah pada awal 2005 untuk mendukung kenaikan harga BBM. Asumsinya adalah harga BBM di Indonesia sangat rendah karena negara memberikan subsidi sangat besar (mencapai Rp 89 triliun/tahun). Bila harga BBM naik, maka subsidi yang besar itu dapat dialihkan untuk membiayai bidang pendiddikan dan kesehatan sehingga keduanya bisa gratis. Asumsi tersebut mudah diterima, terutama bila dasarnya hanya ekonomi semata. Artinya, termasuk kitapun dengan mudah menghitung pengeluaran dari yang semula untuk subsidi BBM kemudian dialihkan untuk subsidi pendidikan dan kesehatan dengan jumlah yang sama sehingga pendidikan dan kesehatan bisa gratis. Jadi, jelaslah bahwa pendidikan gratis berarti mengalihkan biaya pendidikan, khususnya biaya investasi dan operasional pendidikan ditanggung pemerintah melalui dana subsidi BBM.
Pidato kenegaraan yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada siding paripurna DPR/MPR RI 16 Agustus lalu kembali memberikan angin segar kepada pendidik. Dalam pidatonya, presiden kembali memberikan pehatian yang serius dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini. Alokasi anggaran pendidikan 20 % yang selama ini diperjuangkan oleh aktivis pendidikan maupun para guru akhirnya akan dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2009 setelah pada sidang uji Undang-Undang APBN Konstitusi pada 13 Agustus 2008, pemerintah diputuskan telah melanggar konstitusi karena hanya mengalokasikan 15,6 persen anggaran APBN 2008 untuk pendidikan.
Padahal dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan 20 persen anggaran APBN untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, dalam RAPBN 2009, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dengan menambah anggaran Rp 46,1 triliyun, ini berarti dari 1022,6 triliyun RAPBN 2009, sekitar Rp 224 triliyun akan dialokasikan untuk anggaran pendidikan. Dari alokasi Rp. 224 triliyun itu, Rp 23,56 triliyun akan dialokasikan untuk kesejahteraan guru. Menurut kalangan pemerintah, bahwa kenaikan harga BBM pasti berdampak pada pendidikan. Hal ini karena pembiayaan yang terbilang besar pada pendidikan dasar selain buku ialah transportasi.
Penyediaan subsidi pendidikan bagi kaum miskin tidak hanya cukup dengan komitmen. Undang;undang dasar 1945 maupun UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) sudah sangat kuat menjamin ketersediaan anggaran pendidikan bagi kalangan tidak mampu. Ini berangkat dari itikad bahwa semua anak usia didik harus menikmati layanan pendidikan. Guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi semua lapisan sosial, negara dan pemerintah perlu mengatur secara tegas subsidi pendidikan bagi kalangan tidak  mampu. Karena terbatasnya anggaran negara, banyak yang menyarankan agar model subsidi silang hendaklah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) atau keputusan menteri. Hal ini berdasarkan fenomena makin mahalnya biaya pendidikan yang sulit dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Bahkan ada yang mengusulkan agar draf PP dan UU sistem pendidikan nasional perlu mengakomodir model subsidi silang ini.
Dari beberapa Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan, di antaranya ada dua peraturan yang sangat relevan dengan subsidi pendidikan, yaitu; PP tentang pendidikan formal dan nonformal serta PP tentang pendanaan pendidikan. PP tentang pendidikan formal dan nonformal berdimensi luas karena mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan. PP tentang pendanaan pendidikan juga tak kalah relevannya karena pembahasannya lebih teknis soal biaya.
Pada intinya, PP tersebut sudah saatnya melahirkan mekanisme agar orang yang berlebihan mensubsidi peserta didik dari kalangan tidak mampu. Dalam hal ini, manajemen persekolahan harus mengidentifikasi secara akurat kondisi ekonomi orang tua siswa-siswinya. Berdasarkan data kondisi ekonomi orang tua, dibuatlah prakiraan anggaran subsidi untuk siswa dari kalangan miskin. Dengan demikian, semangat pemberlakuan subsidi tersebut tidak sekedar komitmen lisan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari persyaratan administrasi dari pengelolaan setiap sekolah.
Karena UU Sisdiknas merekomendasikan adanya Undang-Undang tentang sistem Badan Hukum Pendidikan (BHP), maka urusan subsidi hendaknya tercakup dalam UUD tersebut. Jadi usulan ini diungkapkan karena didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya, dengan status BHP, sekolah atau lembaga pendidikan formal harus diartikan sebagai institusi pelayanan publik. Di dalamnya tercakup prinsip pengelolaan keuangan yang mengedepankan akuntabilitas, efiensi, evektivitas, dan produktivitas. Sementara itu, ada beberapa kalangan lain yang mempunyai pendapat mengenai kebijakan pemerintah untuk dijadikan perlindungan hukum mengenai implementasi subsidi BBM. Misalnya, ada LSM bahwa UU Sisdiknas sebetulnya terlalu makro untuk mengatur urusan subsidi. Perlu ada paying yang lebih teknis dan mengatur urusan subsidi. Yang jelas, apapun kebijakan yang akan diambil pemerintah, sudah saatnya sekarang ini diambil keputusan untuk merelisasikan amanat amandemen pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 pasal (4) dan pasal 34 ayat (1 s/d 3) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Jika subsidi pendidikan tidak diatur maka jumlah orang-orang yang tidak menikmati layanan pendidikan akan semakin banyak. Tidak menikmati layanan pendidikan berarti orang-orang bersangkutan tidak mempunyai kesempatan memperbaiki kualitas hidup dan strata sosialnya. Akibatnya, beban Negara yang sekarang sudah berat akan semakin berat lagi. Disamping itu, jika masalah pendidikan tidak terpenuhi maka biaya yang harus ditanggung negara dikemudian hari bakal berlipat ganda dibanding sekarang. Deretan permasalahan sosial, seperti kebodohan, pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas, akan semakin panjang.



Penutup
Pendidikan merupakan kebutuhan sosial yang wajib dipenuhi, karena hanya dengan pendidikanlah anak bangsa akan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang akan semakin mengglobal, SDM yang berkualitas yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan lahir jika pendidikan bangsa dibenahi kearah yang benar dengan menggunakan paradigma pengelolaan pendidikan modern. Sunami berupa krisis moneter dan krisis multidimensional yang terjadi sekitar lima tahun yang lalu, telah membawa dampak serius dalam bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang pendidikan. Akibatnya, proses pencerdasan kehidupan bangsa mengalami hambatan yang cukup serius, khususnya upaya untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun yang bertujuan mengentaskan kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Oleh sebab itu, amanat UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, tidak boleh ada dropout karena alasan biaya. Jika hal ini terjadi, pemerintah dinggap telah mengingkari amanat UU dan mengingkari tugas bangsa.
Pengalokasian sebesar 20 % APBN untuk anggaran pendidikan diharapkan dapat mengatasi berbagai problem krusial, antara lainPertama, memperluas pemerataan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, karena sampai saat ini masih ada sekitar 1 juta anak usia SD belum mempunyai sekolah maupun guru tetap, dan 2,7 juta anak usia SMP yang sama sekali tidak mempunyai sekolah ataupun guru. Kedua, untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang meliputi penataan manajemen, sarana prasarana pendidikan, pelatihan guru, kesejahteraan guru, buku, media pendidikan, dan sumber belajar lainnya yang terkait dengan teknologi informasi dan pendidikan.
Sisi lain, alokasi 20 % anggaran pendidikan pada APBN tahun 2009 dapat mempercepat realisasi pendidikan gratis. Selain itu, mata rantai birokrasi yang panjang sering kali berkonsekuensi kost yang besar, demikian halnya birokrasi di bidang pendidikan, sehingga demi efisiensi penggunaan dana pendidikan dipandang perlu untuk diperpendek. Pemerintah kiranya dapat menyalurkan biaya operasional pendidikan yang dapat diakses langsung oleh sekolah ke-bank-bank yang ditunjuk sesuai dengan alokasi masing-masing sekolah/madrasah, dengan demikian segala macam potongan yang selama ini menjadi hama anggaran pendidikan dapat dihindari.                    


DAFTAR PUSTAKA

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan Pertama Kedua, ketiga dan  Keempat

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan  Keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002
      
Aoer, Cryptianus, 2005, Masa Depan Pendidikan Nasional, Catatan Seorang  Wartawan Pendidikan Sejak 1994 (Jakarta: Centre for Poverty Studies).

Carnoy, Martin and Henty M. Levin, 1976, The Limits of Educational Reform, New  York: David McKay Company.

CSIS, Pendidikan Nasional; Reformasi atau Refolusi? Jurnal tahun XXIX/2000, N0.3.

Dananjaya, Utomo, 2005, Sekolah Gratis, Jakarta: Paramadina.

Ibsal, Umar, Kendari Ekspres, 24 September 2008.

Kompas, BBM Naik, Pendidikan Tidak Gratis, 25 Nopember 2005

Propenas Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2000-2006 dan 2005-2009

Soedijarto, 2005, Pendidikan Nasional Dalam Sistem pendidikan Nasional untuk mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Memajukan Kebudayaan Nasional,        
Makalah, Bandung: UPI.

Tribun Timur, 10 September 2008
           
UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional